Okebali.com
Badung, ~ Pemerintah Kabupaten Badung menggelar seminar reformasi birokrasi ASN dan kebijakan pemberian tambahan penghasilan ASN menuju tata kelola keuangan daerah yang adaptif, responsif dan akuntabel, yang diikuti seluruh pimpinan perangkat daerah serta camat di lingkungan Pemkab. Badung bertempat di The Trans Resort Bali, Jumat (17/2). Hadir pada saat itu Sekda Wayan Adi Arnawa, narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Analis Kebijakan Pertama KemenPAN-RB Iqbal Saffariz Santosa, Kasubdit Wilayah V Direktorat Otonomi Daerah Paskalis Daylon Meja, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemendagri Kandi Istriningsih.
Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa menyampaikan, perubahan regulasi dalam tata kelola keuangan daerah dan reformasi birokrasi mengharuskan semua stakeholder di jajaran pemerintahan daerah untuk lebih adaptif dan responsif serta meningkatkan kapasitas kemampuan dan pengetahuannya. Pemberlakuan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah telah menyebabkan perubahan yang sangat fundamental dalam tata kelola keuangan di daerah, terutama dalam hal penggunaan sistem aplikasi berbasis elektronik dalam satu platform yaitu SIPD yang mengharuskan pemerintah daerah untuk terus menambah wawasan, ilmu pengetahuan, kemampuan dan keterampilan. Terlebih perubahan regulasi dalam reformasi birokrasi juga sangat dirasakan ASN pemerintah daerah, yang terbaru yaitu dengan telah diberlakukannya Permenpan RB No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Dalam Permenpan RB ini telah merubah total kebijakan yang mengatur jabatan fungsional.
Pada kesempatan tersebut Sekda mengharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian untuk benar-benar memanfaatkan seminar ini untuk menggali informasi dan meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengembangan SDM untuk bisa diimplementasikan ke masing-masing perangkat daerah. “Besar harapan kami kedepannya pengelolaan keuangan Pemkab Badung semakin transparan dan akuntabel dengan didukung birokrasi yang adaptif dan responsif menuju masyarakat semakin kuat, untuk pulih lebih cepat,” tegasnya.
Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni dalam arahannya menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya seminar ini dalam upaya menyamakan persepsi, mengupdate informasi serta kebijakan yang terus berkembang, juga upaya meningkatkan SDM. Dikatakan, sumber pendapatan daerah ada dua yakni PAD dan dana transfer, keduanya harus dioptimalkan. Terkait dengan PAD, ada pajak dan retribusi yang harus betul-betul dikelola dengan baik sehingga pendapatan daerah menjadi maksimal. Menurutnya, ada lima cara meningkatkan PAD. Pertama, intensifikasi atau mengintensifkan sumber-sumber yang sudah ada, kedua ekstensifikasi dengan mengelola sumber-sumber yang belum dikelola. Ketiga, memanfaatkan digitalisasi guna mengurangi kebocoran pendapatan, keempat peningkatan SDM di bidang pajak dan retribusi serta pengawasan, dan kelima melakukan inovasi dan memperbanyak terobosan sebagai solusi semua persoalan. “SDM dan uang menjadi dua hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu ASN harus tingkatkan pengetahuan, kemampuan serta inovasi,” pungkasnya.