Denpasar OKEBALI.COM
Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sanksi berat yang dijatuhkan Komite Disiplin FIFA pada awal Februari 2026. Ia menyebut hukuman tersebut sebagai sesuatu yang “tidak masuk nalar” karena durasinya yang sangat panjang.
Berikut adalah poin-poin utama terkait sanksi tersebut:
Detail Sanksi: Larangan mendampingi Timnas Indonesia selama 20 pertandingan serta denda sebesar 15.000 Franc Swiss atau sekitar Rp324 juta.
Penyebab: Sumardji dinilai melakukan tindakan agresif atau penyerangan terhadap ofisial pertandingan setelah laga melawan Irak pada 11 Oktober 2025 di Arab Saudi dalam ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026. Ia dianggap melanggar Pasal 14 Kode Disiplin FIFA.
Upaya Banding: Pihak Indonesia sempat mengajukan banding, namun FIFA menolak permohonan tersebut sehingga hukuman tetap berlaku sepenuhnya.
Sikap Terakhir: Meski sangat kecewa, Sumardji menyatakan sikap pasrah dan akan tetap mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Selain Sumardji, beberapa pemain seperti Shayne Pattynama dan Thom Haye sebelumnya juga sempat dijatuhi sanksi larangan bermain akibat insiden di kualifikasi tersebut.
Termohon diwajibkan membayar denda sebesar CHF 15.000/ 324 juta (dalam rupiah. Termohon diberikan batas waktu terakhir selama tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan putusan ini untuk melunasi denda tersebut,” tulis FIFA.
“Apabila hingga berakhirnya batas waktu terakhir tersebut Termohon tetap lalai atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan ini, Komite Disiplin FIFA dapat menjatuhkan langkah-langkah tambahan,” tutup Komdis FIFA.













