Tabanan OKEBALI.COM
Benar, polemik di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO Jatiluwih, Tabanan, Bali, hingga kini belum ada titik terang. Situasi bahkan semakin memanas dengan adanya aksi protes dari warga dan petani setempat terkait penertiban bangunan oleh pihak berwenang. Berikut adalah poin-poin penting mengenai perkembangan terkini polemik tersebut: Aksi Protes Warga: Petani dan warga Jatiluwih melakukan aksi protes dengan memasang atap seng dan plastik hitam di sawah mereka. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penutupan (penyegelan) sejumlah akomodasi wisata milik mereka oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dan Satpol PP Bali.
Ancaman Status UNESCO: Alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan komersial yang masif dan melanggar tata ruang memicu kekhawatiran status Jatiluwih sebagai WBD UNESCO akan dicabut.
Temuan Pelanggaran: Pansus TRAP DPRD Bali menemukan setidaknya 13 bangunan di kawasan tersebut yang diduga melanggar aturan tata ruang, termasuk restoran berbeton, dan telah memasang garis polisi/penanda larangan.
Desakan Solusi: Berbagai pihak, termasuk akademisi dan mantan bupati, mendesak pemerintah daerah untuk duduk bersama dengan masyarakat dan pengusaha guna menemukan solusi komprehensif. Akademisi menilai penyegelan saja tidak menyelesaikan masalah.
Pemetaan Ulang Diusulkan: Anggota DPR RI meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melakukan pemetaan ulang posisi kawasan Jatiluwih sesuai kriteria UNESCO untuk melihat apakah ada pergeseran prinsip atau aturan yang dilanggar.

Dampak Pariwisata: Akibat aksi protes yang berlanjut, beberapa agen perjalanan (travel agent) dilaporkan membatalkan kunjungan wisata ke Jatiluwih.
Saat ini, solusi konkret yang dapat diterima oleh semua pihak (pemerintah, pengusaha, dan petani lokal) masih terus dicari di tengah ketegangan yang ada.
Akademisi Desak Pemprov Beri Solusi Pasca Penyegelan Usaha Petani Jatiluwih
Penyegelan tempat usaha di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan yang dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali berbuntut panjang. Penyegelan yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali pada Selasa (2/12/2025) terhadap 13 bangunan usaha karena dianggap melanggar tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Subak Sawah Jatiluwih diprotes petani.
Akademisi Pertanian Universitas Udayana (Unud), I Made Sarjana mengatakan penyegelan usaha di Jatiluwih oleh Pansus TRAP DPRD Bali tidak menyelesaikan masalah.
Sekarang baru disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali dengan Satpol PP Provinsi dan Sekda Tabanan, tapi itu tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru sekarang. Karena dia bertindak tegas, tapi tidak memberikan solusi













